Wednesday, December 12, 2012

Pengertian Rekam Medis

  • (Berdasarkan UU tentang prakter kedokteran & permenkes 269 tahun 2008 ttg Rekam Medis) Rekam Medis adalah berkas yang berisi catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.
  • (Peraturan Menkes no. 749a) Rekam Medis adalah berkas yang berisi catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain kepada pasien pada sarana pelayanan kesehatan.
  • (Gemala Hatta) Rekam Medis Merupakan kimpulan fakta tentang kehidupan seseorang dan riwayat penyakitnya termasuk keadaan sakit, pengobaran saat ini dan saat lampau yang ditulis oleh para praktisi kesehatan dalam upaya memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien.
  • (Edna K. Huffman) Rekam Medis adalah berkas yang menyatakan siapa, apa, mengapa, dimana, kapan, dan bagaimana pelayanan yang diperoleh seorang pasien selama dirawat atau menjalani pengobatan.
  • (Waters & Murphy) Rekam Medis adalah kompendium atau ikhtisar yang berisi informasi tentang keadaan pasie selama perawatan / pemeliharaan kesehatan.
  • (Ikatan Dokter Indonesia) Rekam Medis merupakan rekaman dalam bentuk tulisan atau gambaran aktifitas pelayanan yang diberikan oleh pemberi pelayanan medik atau kesehatan kepada seorang pasien.
  • (Lampiran SK PB IDI no.315 th.1988) Rekam Medis Adalah rekaman dalam bentuk tulisan / gambaran aktifitas pelayanan yang diberikan oleh pemberi pelayanan kesehatan kepada seorang pasien.

No comments:

Post a Comment