Tuesday, December 11, 2012

Penyelenggaraan Rekam Medis

  • Rekam Medis harus segera dibuat secara lengkap secara setelah pasien menerima pelayanan.
  • Setiap pencatatan data Rekam Medis harus diberikan atau ditulis nama dan tanda tangan petugas pelayanan kesehatan.
  • Data Rekam Medis yang terdapat kesalahan pencatatan maka catatan tersebut tidak boleh dihapus kecuali dicoret dan diganti serta diberi paraf oleh petugas yang bersangkutan.

No comments:

Post a Comment