- Rekam Medis harus segera dibuat secara lengkap secara setelah pasien menerima pelayanan.
- Setiap pencatatan data Rekam Medis harus diberikan atau ditulis nama dan tanda tangan petugas pelayanan kesehatan.
- Data Rekam Medis yang terdapat kesalahan pencatatan maka catatan tersebut tidak boleh dihapus kecuali dicoret dan diganti serta diberi paraf oleh petugas yang bersangkutan.
No comments:
Post a Comment